Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

INTERNASIONAL KESEHATAN LIFESTYLE NEWS Uncategorized

Mulai 1 April, Malaysia Masuk Transisi Endemi COVID-19 : Sudah Bisa Copot Masker ?

Berbagi Informasi

Malaysia akan memulai proses transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi mulai 1 April mendatang. Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menegaskan transisi tersebut adalah strategi Malaysia untuk kembali normal setelah dua tahun berjuang melawan COVID-19. Lantas, akankah kelak aturan pencegahan COVID-19 di Malaysia diperlonggar?

“Ini juga merupakan fase sementara sebelum negara memasuki tahap endemik, yang akan diumumkan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” bebernya, dikutip dari New Straits Times, Minggu (13/3/2022).

Ditegaskan, seiring proses transisi tersebut, warga Malaysia bakal tetap diwajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum. Di samping itu, pembatasan jam operasional bisnis akan dicabut, menyesuaikan lisensi bisnis masing-masing. Artinya, restoran kembali boleh beroperasi 24 jam.

Ismail Sabri juga menjelaskan, shalat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan di tempat ibadah non-Muslim dapat diadakan tanpa jarak fisik. SOP akhir akan ditentukan otoritas agama negara masing-masing dan Kementerian Persatuan Nasional.

“Sebelumnya, kapasitas maksimal 50 persen untuk kegiatan yang melibatkan massa. Dengan fase transisi, pembatasan akan dicabut sama sekali,” beber Ismail Sabri.

Lantaran varian Omicron diyakini masih menyebar di Malaysia dan banyak negara lainnya, pelancong asing yang akan masuk Malaysia masih diwajibkan mematuhi sejumlah protokol penanganan COVID-19.

Mulai 1 April mendatang, orang asing yang memasuki Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah tidak perlu menjalani karantina. Namun dengan syarat, pelancong telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan pelancong yang tidak atau belum divaksinasi COVID-19 tetap perlu menjalani karantina selama lima hari setelah tiba di Malaysia.

“Setelah mereka keluar dari karantina, individu tersebut harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia. Misalnya, mereka tidak bisa makan di restoran jika tidak sepenuhnya divaksinasi,” kata Menteri dalam konferensi pers, dikutip dari Channel News Asia, Minggu (13/3).

Wisatawan yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu diminta mengunggah bukti berupa surat dokter di aplikasi MySejahtera.

“Pengecualian itu akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan untuk mengetahui keasliannya,” ujar Menteri Kesehatan.

“Setelah evaluasi selesai dan dipastikan otentik, mereka akan mendapatkan pengecualian kesehatan,” pungkasnya.

Wisatawan wajib menjalani tes COVID-19 RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan, dilanjut tes antigen COVID-19 profesional (RTK-Ag) 24 jam setelah tiba di Malaysia.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *