Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

NUSANTARA POLITIK SOSIAL

Usai Lengser, Eks Bupati Pulau Buru Langsung Ditetapkan Menjadi Tersangka

Berbagi Informasi

Ambon – Mantan Bupati Pulau Buru Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Iya, mantan Bupati Buru atas nama Ramli Umasugi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar melalui keterangan tertulis, Rabu, (25/5).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku itu dijerat Pasal 310 ayat KUHP tentang pencemaran nama baik. Ramli diduga mencemarkan nama baik anggota DPRD Pulau Buru Fraksi Gerindra Rustam Fadli Tukuboya.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memediasi kedua belah pihak untuk berdamai. Namun, mediasi selalu menemui jalan buntu.

Namun, kata Roem, apabila kedua pihak berdamai, hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik.

“Sudah berulang kali dimediasi oleh penyidik untuk damai tapi tidak tercapai,” kata Roem.

Roem mengklaim penetapan Ramli sebagai tersangka murni berdasarkan bukti-bukti dan tidak berkaitan dengan urusan politik 2024.

“Politik atau tidak silakan tanya ke pelapor,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Ramli dan Rustam Fadli ribut di Bandara Namniwel, Namlea, Pulau Buru, Maluku pada 28 Desember 2021 lalu. Keributan dipicu oleh perkataan kasar Ramli.

Tak terima dengan makian tersebut, Rustam kemudian melaporkan tindakan Ramli ke Polres Pulau Buru. Mereka sempat menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, namun kasus mandek.

Rustam lantas membawa kasus ini ke Polda Maluku. Setelah itu proses hukum bergulir kembali hingga akhirnya Ramli ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Ramli sendiri baru selesai menjabat bupati Pulau Buru pada Selasa (24/5). Poltikus Golkar itu telah menjadi bupati selama dua periode atau sejak 2012 silam.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *