Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Direksi Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Masing-masing tim pansel dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.104/P Tahun 2025 dan No.105/P Tahun 2025.
Tim pansel calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan terdiri dari Kunta Wibawa Dasa Nugraha (Ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah), Adang Bachtiar (Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur tokoh masyarakat), dengan anggota Luky Alfirman dari unsur pemerintah dan lainnya dari tokoh masyarakat yakni Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Tim Pansel calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beranggotakan Indah Anggoro Putri (Ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah), Abdul Gaffar Karim (Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur tokoh masyarakat). Kemudian Sudarto dari unsur pemerintah dan lainnya dari tokoh masyarakat yaitu Julizar Idris, Abdul Wahab, Arief Nugroho serta Royanto Purba.
Tim pansel bertugas menyeleksi calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Ketua pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, berkomitmen untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel. Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” kata Sekjen Kemenkes itu kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Dia optimis proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta dan mengawal proses seleksi berjalan transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon-calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” ujar Indah yang juga menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan itu.
Pendaftaran seleksi calon Dewas dan Direksi dibuka 14–16 Oktober 2025. Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan termasuk pemaparan visi dan misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara. Terakhir, tes kesehatan.
Persyaratan khusus Dewas antara lain pendidikan paling rendah S1. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun. Persyaratan khusus anggota Direksi seperti pendidikan paling rendah S1. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain. Berpengalaman paling sedikit 5 tahun memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir masa jabatannya pekan ketiga Februari 2026. Seharusnya pansel BPJS sudah dibentuk Agustus 2025. Namun Keppres 104 dan 105 baru ditandatangani tanggal 2 Oktober 2025. Keterlambatan ini berpotensi menyebabkan proses pendaftaran dan seleksi akan terburu-buru. Dikhawatirkan berdampak pada kualitas calon yang akan diusulkan ke Presiden (calon direksi) dan ke Komisi IX DPR (calon Dewas).
Masa pendaftaran yang dibuka 14-16 Oktober 2026 menurut Timboel terlalu singkat. Berpotensi membuat pegiat jaminan sosial terlambat mendaftar, apalagi ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan. Pansel diharapkan menambah 10 hari masa pendaftaran sehingga memberi waktu yang memadai bagi para calon untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
“Proses pendaftaran sekitar 10 hari menjadi langkah awal untuk mendapatkan calon direksi dan dewas terbaik yang akan dipilih oleh Presiden dan Komisi IX DPR,” timpalnya dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).