Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM NEWS SOSIAL

Nasib Keluarga Sri Marwini dan Suyadi, Warga Solo Jateng yang Diusir dari Rumahnya Meskipun Pegang SHM

Berbagi Informasi

Keluarga Sri Marwini dan Suyadi, warga Solo, Jawa Tengah, mengalami nasib pahit setelah diusir dari rumah yang telah mereka tempati meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengusiran diduga dipicu sengketa lahan yang berlarut-larut dan melibatkan pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar soal perlindungan hukum bagi pemegang SHM.

Pada Kamis 12 Februari 2026 jadi hari paling getir untuk pasangan Sri Marwini dan suaminya Suyadi. Keduanya diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun.

Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang ditinggali Sri Marwini dan Suyadi. Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah.

Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa. Hingga eksekusi berlangsung, Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya lantaran dirinya membeli rumah tersebut secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Marwini menyebut ia dan suaminya menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang kasusnya sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan.

Kronologi lengkap pembelian rumah

Marwini bercerita, kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam.

Rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunannya sekitar 200 meter persegi.

Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta.

“Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup,” ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

“Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya,” tambahnya.

Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta.

Marwini bercerita, masih di tahun 2013 atau sebelum sampai diterbitkan SHM, petugas dari BPN Surakarta juga sudah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno itu. Hasilnya, tak ada masalah dengan status tersebut.

Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014.

“Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah,” ungkap Marwini.

Digugat pemegang SHM lain

Marwini menuturkan, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.

“Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah,” ucap Marwini.

Namun SWT merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Marwini dan suaminya Suyadi datang. SWT dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.

“Orang itu (SWT) merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran. Sampai kemudian SHM kami digugat di PTUN,” ungkap Marwini.

Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat.

Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi, meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara. Padahal Marwini dan Suyadi sudah memberikan semua bukti pembelian sah rumah tersebut.

“Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah,” ujar Marwini.

Setelah menang dan SHM yang dipegang Suyadi dibatalkan PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta.

“Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi,” tambahnya.

Setelah pengosongan paksa, Marwini dan Suyadi memilih tetap tinggal tak jauh dari rumah lamanya itu. Ia saat ini menempati sebuah rumah sewa yang dipinjamkan dari seseorang yang iba atas musibah yang menimpa keluarganya.

“Bapak tidak ingin jauh dari masjid Al Ikhlas Pajang. Ditambah sebentar lagi bulan Ramadan pasti banyak kegiatan masjid seperti buka bersama, i’tikaf, tadarus, dan lain-lain. Sebelum proses eksekusi tersebut, Bapak sudah merencanakan berbagai kegiatan Ramadan,” kata Marwini menirukan keinginan sang suami.

Marwini mengaku tak habis pikir, bagaimana rumah yang dibelinya pada 2013 silam dengan uang tabungan dan dibeli melalui prosedur yang legal, tapi kemudian SHM-nya dibatalkan sepihak oleh pengadilan.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *