Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

EKONOMI DAN BISNIS NEWS NUSANTARA

Ramai Soal Potongan Pajak THR Pegawai Swasta, Ini Penjelasan Guru Besar UI !

Berbagi Informasi

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi pekerja swasta memicu perbincangan publik.

Pasalnya, PPh THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara pegawai swasta umumnya menanggung sendiri pajaknya.

Guru Besar bidang Ilmu Perpajakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof Haula Rosdiana turut memberikan penjelasan.

Haula menjelaskan, pajak THR bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diatur sejak lama.

Menurut Undang-Undang PPH, THR dikategorikan sebagai penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

“Aturan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,” kata Haula saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Rabu (11/3/2026).

Guru Besar UI, Haula Rosdiana menjelaskan alasan THR 2026 untuk pegawai swasta dikenakan pajak. sedangkan ASN ditanggung pemerintah.

Haula menjelaskan, dalam teori employment income, THR dibedakan dari gaji bulanan karena sifatnya yang tidak teratur atau diberikan sewaktu-waktu.

“Pajak dipungut langsung dari sumbernya (pemberi kerja) agar lebih efisien dan memudahkan wajib pajak,” jelasnya.

“Pembedaan penghasilan teratur dan tidak teratur ini merupakan praktik lazim yang juga berlaku secara internasional,” sambungnya.

Perbedaan PPH ASN dan Pegawai Swasta

PPH THR bagi ASN, TNI dan Polri saat ini ditanggung oleh pemerintah.

Haula menilai, hal tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi tanpa mengurangi jumlah take-home pay mereka.

Sedangkan, pajak THR bagi pegawai swasta umumnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri atau perusahaan tempatnya bekerja jika mampu.

“Perusahaan swasta diperbolehkan menggunakan sistem gross-up (memberikan tunjangan pajak) sehingga karyawan menerima THR secara utuh, namun hal ini bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Haula memandang, pajak THR menjadi ramai diperbincangkan saat ini karena situasi ekonomi yang sedang sulit, sehingga masyarakat lebih sensitif terhadap potongan penghasilan.

Selain itu, muncul “kecemburuan” karena adanya perbedaan fasilitas di mana pajak ASN ditanggung pemerintah, sementara pegawai swasta tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama dari pemberi kerja.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *