Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

KESEHATAN NEWS NUSANTARA SOSIAL

Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster dan Pejabat Dilarang Bukber-Open House !

Berbagi Informasi

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
“Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia. Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.

Syarat Mudik 2022: PPLN Tak Perlu Karantina

Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.

“Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran,” bebernya.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR,” sambung dia.

Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

Syarat Mudik 2022: Pejabat Tak Boleh Bukber

Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

“Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” sambung dia.

Syarat Mudik 2022: Wajib Vaksin Booster

Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

“Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster,” terang Jokowi.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.

Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

“Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan dia.

Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah detikcom rangkum.

Syarat Mudik 2022: Ini Aturan Vaksin Booster

Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:

  • Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
  • Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
  • Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
  • Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *