Jakarta, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak memenuhi undangan rapat di Komisi IX DPR pada hari Selasa (29/3). Seharusnya, rapat dengar pendapat umum digelar untuk mendengar penjelasan IDI ihwal rekomendasi pemecatan Terawan Agus Putranto. Rapat juga mengundang pakar hukum guna melihat status IDI sebagai sebuah organisasi. Namun, IDI tidak hadir.
“Hari ini dia (IDI) tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar padahal kita kan diskusinya tidak lama ya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh kepada wartawan di kompleks parlemen.
Nihayatul mengatakan bahwa rapat dengan IDI sebetulnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurut Nihayatul, rapat akan membahas status IDI sebagai organisasi.
Sebab, dibanding KPU atau Bawaslu yang diawasi DKPP, IDI tak diawasi sama sekali. Karenanya, Komisi IX DPR berencana meminta penjelasan dari IDI terkait hal itu.
“Karena IDI kan tidak di bawah Kemenkes ya, karena IDI kan seperti organisasi masyarakat, organisasi profesi yang di bawah Kemenkumham,” katanya.
Meski demikian, Nihayatul tak menampik Komisi IX akan bertanya soal pemecatan Terawan kepada IDI jika hadir dalam rapat.
Komisi IX telah menjadwalkan agar rapat digelar pada Rabu (30/3). Namun, informasi yang diterima Nihayatul, IDI mengaku tak bisa memenuhi undangan dan meminta agar digelar Kamis (31/3).
Sementara, Komisi IX tidak bisa rapat pada Kamis seperti yang diminta IDI karena ada jadwal rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kita akan melihat lagi karena kan jadwal kita sudah full dan minggu depan sudah puasa sebenarnya, karena banyak isu isu yang harus kita lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto.
Hasil sidang MKEK menyatakan pemecatan Terawan didasari lima hal, dua di antaranya karena promosi Vaksin Nusantara saat proses penelitian vaksin tersebut belum disetujui.
Mantan Kepala RPAD Gatot Subroto itu juga disebut pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.