Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

EKONOMI DAN BISNIS LIFESTYLE NEWS SOSIAL

Beda Aturan Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama “ASN-Karyawan Swasta”, Catat !!!

Berbagi Informasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022. Hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangakan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jokowi mengatakan bahwa libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi berpesan kepada masyarkat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. “Segeralah melengkapinya vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegas Jokowi.

Lalu, bagaimana peraturan cuti bersama Lebaran 2022 bagi karyawan swasta?

Cuti bersama Lebaran 2022 Pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah mengatur perihal cuti bersama Lebaran 2022. Di dalam kebijakan tersebut juga mengubah aturan sebelumnya dengan menambahkan perihal cuti bersama Lebaran 2022.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Perlu diketahu bahwa pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama tiga hari, yakni pada tanggal 4,5, dan 6 Mei 2022.

Aturan cuti bersama Lebaran 2022 karyawan swasta, pengertian cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dengan karyawan swasta berbeda.

Bagi ASN, cuti bersama diberikan oleh pemerintah, sehingga tidak mengurangi jatah cuti tahunan meraka. Sedangakan bagi pekerja atau karyawan diperusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Biasa di Indonesia cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Pada cuti lebaran 2022  tahun ini, karyawan swasta dan perusahaan swasta dapat mengetahui ketentuan cuti bersama yang telah diatur oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Berikut ini adalah penjelasan isi dari surat edaran tersebut:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
  • Pada peraturan di atas, karyawan swasta perlu mengetahui jika melaksanakan cuti bersama Lebaran 2022 akan mengurangi hak cuti tahunannya.
  • Sedangkan karyawan swsata yang tetap bekerja pada hari cuti bersama Lebaran 2022 hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *