Jakarta – Dua puluh empat tahun lalu, 21 Mei 1998 pagi, Soeharto mendatangi Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Di istana itu, dengan secarik kertas dalam genggamannya. Soeharto berjalan ke depan mik dengan mata para wartawan dan lensa kamera menyorotinya.
Didampingi Wakil Presiden BJ Habibie, Soeharto membacakan pidato pengunduran diri sebagai presiden. The Smiling General mengakhiri rezim Orde Baru yang berusia 32 tahun.
Setelah pidato yang mengakhiri 32 tahun cengkeraman Orde Baru itu, para elemen mahasiswa dan lainnya–belakangan dikenal dengan julukan aktivis ’98–bersorak gembira. Ribuan orang menduduki kompleks parlemen, Jakarta Pusat, merayakan runtuhnya rezim Orde Baru.
Reformasi pun dimulai. Enam tuntutan reformasi diutarakan : adili Soeharto dan kroninya; hapus dwifungsi ABRI; hapus korupsi, kolusi, dan nepotisme; otonomi daerah seluas-luasnya; amendemen UUD 1945; tegakkan supremasi hukum.
Sejak pintu reformasi dibuka, Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia telah diamendemen. Sejauh ini, sudah empat kali perubahan dilakukan.
Beberapa fokus amendemen adalah jaminan hak asasi manusia, pembatasan masa jabatan presiden, dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara.
Dwifungsi ABRI dihapuskan, diikuti dengan pemisahan TNI dan Polri. Angkatan bersenjata pun tak boleh duduk di jabatan sipil, dan tak lagi punya fraksi khusus di parlemen.
Pemberantasan KKN diupayakan dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, demokrasi dijalankan dengan gelaran pemilu langsung lima tahun sekali dan seorang warga negara dibatasi jadi presiden selama dua periode.
Namun, setelah puluhan tahun berjalan, cita-cita reformasi mulai kembali dipertanyakan. Apalagi, ada banyak aktivis ’98 yang kini berada di jajaran elite, dari mulai di tingkat eksekutif hingga legislatif. Hal-hal yang mestinya jadi lebih baik tak kunjung terlihat.
- Di bidang hukum, misalnya, KPK sebagai anak kandung reformasi justru dilemahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Tak pelak muncul gerakan tagar #ReformasiDikorupsi.
- Tagar #ReformasiDikorupsi menggema di sejumlah daerah pada 2019, diikuti gelombang besar demonstrasi mahasiswa, buruh, petani, rakyat miskin kota, dan aktivis menolak revisi UU KPK.
- Setidaknya lima orang pelajar dan mahasiswa tewas dalam aksi-aksi tersebut. Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK.
- Otonomi daerah juga disebut mulai tergerus saat pemerintah dan DPR mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Resentralisasi kekuasaan, terutama perizinan, dilakukan demi menarik investasi.
- Selain itu, beberapa aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah justru harus berhadapan dengan hukum. Misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diseret ke polisi karena membahas dugaan KKN Kepala Staf Moeldoko dalam pengadaan obat Ivermectin.
- Aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut tak terima disebut bermain bisnis tambang di tengah konflik Papua.
- Kekinian, wacana amendemen UUD 1945 sempat menguat. Wacana itu sempat menguat pula berbarengan dengan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
*Dikutip dari CNNIndonesia.com
Sekelumit catatan di atas menimbulkan kekecewaan, juga di kalangan aktivis ’98. Ubedilah Badrun merasa kondisi saat ini sangat tak sesuai dengan apa yang ia perjuangkan pada akhir Orde Baru.
Pria yang kini berkarier sebagai akademisi itu juga mengaku kecewa dengan rekan-rekan sejawatnya yang duduk di elite pemerintahan dan parlemen.
Ubedilah merasa aktivis ’98 yang punya jabatan saat ini di jajaran legislatif hingga eksekutif justru terkesan ikut membuat reformasi jalan di tempat–jika tak mau disebut mundur.
“Hari ini sesungguhnya reformasi telah dikhianati. Oleh siapa? Oleh elite politik dan oleh mereka yang mengklaim sebagai aktivis ’98 yang ada di barisan kekuasaan yang tidak mampu membenahi keadaan,” kata Ubedilah saat dihubungi, Selasa (17/5).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menyoroti sejumlah hal yang ia anggap menunjukkan kemunduran reformasi. Misalnya, mandeknya pemberantasan korupsi.
Ubedilah mengulas balik saat pemerintah dan DPR begitu semangat merevisi UU KPK. Hasil revisi undang-undang itu, tudingnya, sebagai awal mula melemahnya KPK dan pemberantasan korupsi.
Ia mengutip catatan Transparency International tentang indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia hanya beredar di angka 19-40 dalam skala 1-100. Catatan itu sempat anjlok pada 2020 ke angka 37.
Ironisnya, kata Ubedilah, revisi UU KPK terjadi saat para aktivis ’98 duduk di posisi-posisi strategis di parlemen. Oleh karena itu, dia mempertanyakan keberpihakan rekan-rekannya itu dalam pemberantasan korupsi.
“Waktu revisi UU KPK kan semuanya diam. Waktu UU Omnibus Law semua diam. Jadi, itu fakta yang membuktikan bahwa saya kecewa dengan mereka (mantan aktivis 98) itu,” ujarnya.
“Bahkan, yang mengetuk palu revisi UU KPK itu namanya Fahri Hamzah yang mengklaim sebagai aktivis ’98 dari sayap kanan, dia kan KAMMI. … yang lainnya, Adian, Masinton, diam,” imbuh Ubedilah.
Tanggapan Adian Napitupulu dan Masinton Pasaribu mengenai tudingan tersebut. Namun, keduanya tak merespons pertanyaan yang dilayangkan hingga berita ini tayang. Sementara itu, Fahri Hamzah–yang merupakan Wakil Ketua DPR di periode 2014-2019–membantah pernyataan Ubedilah.
“KPK kan [masih] ada. Sama saja [kekuatannya],” ucap Fahri melalui pesan singkat kepada, Rabu (18/5).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti kemunduran agenda-agenda reformasi. Menurutnya, hal ini semakin parah tujuh tahun terakhir. Isnur berpendapat reformasi sempat berjalan baik pada awal 2000-an. Dia menyebut ada pembentukan KPK, ratifikasi sejumlah deklarasi hak asasi manusia (HAM), dan pendirian lembaga-lembaga yang menjamin supremasi hukum.
Perjalanan reformasi Indonesia, ucapnya, mulai mandek dan cenderung mundur mulai tahun 2010. Dia menyoroti kemunduran demokrasi sebagai salah satu ruh reformasi.
“Catatan YLBHI, polisi banyak melakukan kekerasan, semakin anti terhadap demonstrasi, menangkap orang, melakukan pressure di mana-mana,” tutur Isnur saat dihubungi CNNIndonesia.com.
“Tujuh tahun terakhir ini, Indonesia mengalami stagnasi, regresi, penurunan. Reformasi masuk ke dalam otoriter,” imbuhnya.
Mahasiswa Trisakti Minta Ubah UU soal Kewenangan Komnas HAM
Indeks demokrasi Indonesia, menurut The Economist Intelligence Unit (EIU), mencapai titik terendah dalam 14 tahun pada 2020. Skor demokrasi Indonesia hanya 6,3 dan berada di urutan ke-64 di dunia.
Indeks demokrasi sempat naik pada 2021 menjadi 6,71. Namun, pada tahun tersebut EIU masih mengategorikan demokrasi Indonesia sebagai flawed democracy atau demokrasi cacat.
“Negara-negara ini juga memiliki pemilu yang bebas dan langsung, meski ada sejumlah masalah seperti pelanggaran kebebasan pers, kebebasan sipil dasar lainnya dihormati. Bagaimana pun, ada sejumlah kelemahan signifikan dalam sejumlah aspek demokrasi lainnya, termasuk masalah-masalah di pemerintahan, budaya politik yang kurang berkembang, dan tingkat partisipasi politik yang rendah,” demikian tercatat dalam laporan EIU: Democracy Index 2021.
Menurut Isnur, penerapan demokrasi saat ini tak berbeda dengan era sebelum reformasi. Ia mengungkit penangkapan sejumlah aktivis dan penembakan sejumlah mahasiswa sejak gelombang aksi unjuk rasa tahun 2019.
“Bagaimana beberapa kasus 2019, nyawa mahasiswa melayang lima orang? Apa bedanya dengan ’98 ketika Orde Baru?” kata Isnur.
Massa mahasiswa menyerukan penuntasan kasus kematian dua rekan mereka, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, yang tertembak saat aksi unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP di Kendari pada September 2019.
Dua PR Reformasi
Taufik Basari–aktivis ’98 yang kini menjabat Anggota DPR RI–mengakui ada sejumlah pekerjaan rumah setelah 24 tahun reformasi.
Dia yang karib disapa Tobas itu menyoroti dua tuntutan reformasi yaitu supremasi hukum serta penghapusan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, dua agenda reformasi itu masih harus terus diperbaiki.
“Meskipun memang kondisinya tidak apple to apple, tidak bisa kita bandingkan secara sama kondisi zaman Orde Baru yang otoriter dengan kondisi sekarang yang lebih terbuka, tetapi kita masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk dua hal terakhir ini,” kata Tobas saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Tobas berpendapat penegakan hukum masih sering dipengaruhi kekuasaan, uang, dan mafia hukum. Begitu pula pemberantasan korupsi yang belum tuntas ditandai dengan berbagai kasus korupsi yang masih terus terjadi pascareformasi.
Meski demikian, ia tak sepakat jika catatan-catatan merah itu menjadi cerminan dari seluruh agenda reformasi. Menurutnya, agenda-agenda lain telah sukses diselesaikan.
Dia menyebut Soeharto telah diadili, meski terhambat kondisi kesehatan. Dwifungsi ABRI juga telah dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kekuasaan angkatan bersenjata.
Politikus NasDem itu juga menilai pemerintahan daerah sudah jauh lebih otonom dibandingkan Orde Baru. Amendemen konstitusi juga telah berjalan dengan fokus membatasi kekuasaan presiden.
Selain itu, Tobas menampik tudingan bahwa aktivis ’98 yang saat ini menjadi menjadi pejabat negara telah mengkhianati reformasi. Dia berkata upaya pelaksanaan agenda reformasi terus dilakukan meski belum sempurna.
“Ada yang berhasil secara maksimal dicapai; ada yang terpenuhi, tetapi tidak optimal; ada yang masih jauh dari harapan. Jangan kemudian ketika ada suatu persoalan yang dianggap kurang, kemudian menutupi hal yang lain. Kita juga harus objektif,” ungkapnya.
Deputi V Kepala Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani juga tak sepakat bila reformasi dianggap gagal sepenuhnya. Dia mengatakan reformasi telah berlangsung selama 24 tahun dengan berbagai dinamikanya.
Perempuan yang karib disapa Dani itu menyatakan tak setuju dengan istilah reformasi dikhianati, terutama terkait pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Ia merasa pemberantasan korupsi saat ini dilakukan secara integral,
“Terkait tuduhan pengkhianatan reformasi melalui pelemahan KPK, perlu diingat juga bahwa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPK justru menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dengan kementerian/lembaga untuk mengoordinasikan upaya pencegahan korupsi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018,” ucap Dani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pertengahan Mei lalu.
Ia pun tak sepakat dengan anggapan kualitas demokrasi menurun. Dani mengatakan skor indeks demokrasi Indonesia tahun 2021 naik meski ada dinamika pandemi Covid-19.
Dani mengaku terbuka dengan berbagai kritik terhadap kiprah pemerintah melaksanakan agenda reformasi. Namun, ia merasa beberapa tuduhan tendensius perlu dilihat secara lebih berimbang untuk menilai validasinya.
“Saya juga ingin mengingatkan bahwa jangan terjebak dengan ketergesaan menyimpulkan sesuatu tanpa basis data yang lengkap. Jangan hitam putih, dikotomis, dan parsial. Realita itu demikian kompleksnya dan butuh kejernihan mengurainya,” ujar dia yang sebelumnya dikenal pula sebagai peneliti LIPI tersebut.