Ferdy Sambo telah ditetapkan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada Jumat (26/7/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemecatan secara tidak hormat tersebut disambut postif Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dalam konteks pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng melihat dari dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sugeng menilai pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan dalam sidang etik merupakan keputusan yang tepat.
Melihat vonis pada Ferdy Sambo, Sugeng melihat sisi yang pertama, yakni keputusan PTDH yang disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Polri ogah ikut kotor akibat perbuatan Ferdy Sambo.
“Keputusan Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Sementara yang kedua, Sugeng mengatakan vonis Ferdy Sambo memperlihatkan kalau Polri menjawab keraguan masyarakat.
Diakui aatau tidak saat ini kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara dinilai kurang transparan. “Sekaligus memenuhi rasa keadilan (vonis Ferdy Sambo) masyarakat,” ucapnya.
Sugeng juga menilai Polri sudah melakukan lankah tepat telah memutuskan PTDH yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Hal itu lantaran Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela dan tidak bertanggung jawab.
Bahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan mempengaruhi anak buahnya ikut terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir J dan juga merusak barang bukti. “Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat,” kata dia.
Semua saksi untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J terang benderang dihadirkan di sidang etik Ferdy Sambo. Banyak menyebut jika yang terlibat membantu Ferdy Sambo adalah loyalis yang terbangung sejak dulu.
Namun, para loyalis tersebut kini bersaksi dan tidak mampu lagi merekasa pengakuan untuk membela Ferdy Sambo. Saat persidangan yang dimulai pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, didatangkan 15 saksi.
Mereka yang bersaksi adaah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Lalu ada mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Saksi yang jauh lebih penting adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma’ruf.