Wacana Bongkar Kembali Kasus Kebakaran Kantor Kejagung RI, yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo !
Kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pernah ditangani Ferdy Sambo akankah bisa dibongkar kembali, asal ada temuan baru. Pasalnya corak kasus yang ditangani sama tersangka Ferdy Sambo ketika menjabat di Bareskrim Mabes Polri nyaris sama, dengan dugaan skenario hilangnya CCTV.
Akankah CCTV tragedi Kebakaran Kejagung bisa didapat oleh kehebatan Polisi, seperti halnya ditemukannya CCTV dalam kasus Ferdy Sambo atas tragedi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Beni Harmoni Harefa meski kasus kebakaran Kejagung para tersangka telah di putus pengadilan. Kendati demikian, kasus itu masih bisa dilakukan upaya hukum.
“Namun tentunya harus ada dasar yang kuat novum (bukti baru) atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan, ini menjadi dasar memeriksa kembali,” ucapnya, Jakarta, 21 Agustus 2022.
Dikatakan dia Pasal 263 ayat 1 KUHAP bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana atau ahli warisnya dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
“Pasal 263 ayat 2 PK dilakukan atas dasar terdapat keadaan baru, bertentangan satu dengan yang lain, putusan memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” tuturnya.
Kasus kebakaran gedung utama Kejagung sempat ditangani oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri ketika peristiwa kebakaran Kejagung yang tejadi dua tahun lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2020 silam.
Kasus kebakaran gedung Kejagung itu. menyisakan tanda tanya, pasalnya tidak ditemukan CCTV saat tragedi itu terjadi. Hal itu pula yang terjadi di kasus KM50 serta kasus kematian Brigadir J, ketika insiden mantan anak buahnya itu dikabarkan mati terbunuh lantaran di tembak.
Meski akhirnya tim penyidik khusus Mabes Polri menemukan CCTV sebagai alat bukti atas pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Bharada E atas perintah majikannya Ferdy Sambo.
Bahkan mantan menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dalam aku twiternya pada ungahanya 10 Agustus 2022, mempertanyakan hubungan antara CCTV yang mati dengan beberapa kasus besar di tanah air seperti kebakaran gedung Kejagung yang pernah ditangani Ferdy Sambo, apakah semuanya terjadi karena kebetulan.
“CCTV mati atau offline ketika kejahatan terjadi, apa iya kebetulan?” tulis Rizal Ramli di akun twitternya.
Pada kasus kebakaran Kejagung penyidik ketika itu menyebutkan banyak CCTV ikut rusak akibat insiden kebakaran di Kejagung.
Dalam perjalanan kasus insiden kebakaran Kejagung tersebut, hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri ketika itu menyebutkan insiden itu akibat puntung rokok buruh bangunan yang sedang merenovasi ruang Biro Kepegawaian Lantai 6, Kejagung.
Alhasil kasus itu pun menjerat enam orang pelaku duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Uti Abdul Munir selaku mandor, dan lima buruh bangunan yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kini keenam orang itu telah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Juli 2021 lalu. Untuk Uti Abdul Munir selaku mandor di putus bebas. Sementara lima buruh bangunan di putus masing-masing 1 tahun penjara.
Dari kasus kebakaran Kejagung yang nyaris dua tahun silam itu terjadi akankah ada keberanian pihak untuk mengungkap insiden kebakaran Kejagung tersebut.