Jasa Raharja Tunaikan Tanggung Jawab Kepada Ahli Waris Kecelakan Maut Di Bekasi Dengan Santunan
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana meyakinkan kepada semua korban kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi mendapat jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pertanggungan wajib pada Kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi juga menjelaskan, saat ini pihak Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk pendataan kecelakaan para korban.
“Petugas kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Laka Lantas Polres Kota Bekasi dan pendataan korban jiwa di rumah sakit tersebut,” kata Dewi dalam keterangannya, di Jakarta pada (01/09/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, korban yang meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Untuk korban luka sudah kami keluarkan surat pernyataan jaminan berobat ke rumah sakit, dengan biaya pengobatan maksimal 20 juta rupiah,” ujar Dewi.
Ia juga menghimbau para pengguna jalan untuk agar selalu berhati-hati karena kecelakaan di jalan raya bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kepada para pengemudi, agar selalu melakukan pengecekan kelayakan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
“Kami sampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban selalu diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” imbuh Dewi.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya 10 orang dan 23 orang luka-luka itu terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10:05 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, KM 28.5 Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami kerusakan rem, menabrak halte, tiang listrik dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang berada depannya.
Kemudian para korban dievakuasi dan diidentifikasi ke rumah sakit terdekat.