Mukernas BEM PTNU Gaduh : Begini Jawaban Presidium Nasional, Menanggapi Hal Tersebut
Dengan ini, saya Wahyu Al-Fajri selaku Presnas BEM PTNU, mengklarifikasi bahwa Mukernas yang dilaksanakan di Universitas Alma Ata Yogyakarta pada tanggal 16-19 September 2022 itu sudah melanggar Ketetapan Ad/Art, Dengan itu juga Mabinas sudah melayangkan surat bahwa agenda Mukernas tersebut di bubarkan dan hal-hal yang diperoleh dari hasil acara tersebut maka tidak sah serta tidak ada badan hukum untuk memperkuatnya.
Hal itu tak lepas karena adanya rondown dadakan tanpa terkonfirmasi sama saya selaku Presnas (Wahyu) yang isinya terkait sidang pleno yang di kirim pihak panitia di Group peserta, sehinga terjadi sebuah forum yg saya tidak ketahui, namun di jadikan sebagai media untuk meng KLB secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal sebelumnya saya sudah rapat secara keseluruhan bersama BPH setelah acara seminar agar acara malam itu dilanjutkan pada esok hari melihat kondisi Psikologis peserta yang mulai capek karena sudah berkegiatan dari pagi, akan tetapi intruksi yang saya sampaikan itu tidak di sampaikan ke panitia dan Koorwil oleh seknas (baha), sehingga terjadi forum yang tidak saya ketahui.
Harusnya jika pun ada KLB ada mekenisme yang harus di tempuh dan hal itu harus disetujui oleh Mabinas (Majelis Pembina Nasional BEM PTNU SE-NUSANTARA), sedangkan dalam hal ini Mabinaspun sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Mukernas di bubarkan dan KLB itu tidak sah.
Dari itu saya mengajak seluruh anggota BEM PTNU SE-NUSANTARA agar tetap pada prinsip dan arah yang sama, yakni menjalankan ketetapan Kongres ke VII yang di selenggarakan di Bojonegoro, mari kita bahu membahu menjaga rumah kita untuk melawan serangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.