Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM NUSANTARA

Ironi Hukum : Pengacara dan Pimpinan “Rumah Pancasila” Tertangkap KPK, karena suap Hakim Agung

Berbagi Informasi

Pengacara Yosep Parera, yang juga pimpinan dan  pengasuh Klinik Hukum “Rumah Pancasila” di instagram ini ditangkap KPK karena menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Yosep Parera selama ini di Semarang dikenal sebagai pengacara terkenal. Pengacara dengan rambut dikuncir dan jenggot lebat putih ini termasuk senior. Yang menjadi banch mark atau sosok panutan lawyer-lawyer muda.

Namun kini musnah sudah citra baik Yosep Parera sebagai narsumber klinik hukum “Rumah Pancasila.” Yosep Parera juga mengelola medsos, seperti youtube dan tiktok “Rumah Pancasila” juga.

Tentu tindakannya menyuap Hakim Agung Sudrajad tak bisa dibenarkan, karena tidak sesuai dengan Pancasila. Khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salah seorang netizen “Rumah Pancasila” pun menyayangkan tindakan tercela Yosep Parera, karena pengacara nyentrik itu sudah dianggap sebagai “Guru” pengetahuan hukum dengan konten yang educated. Namun sayang, justru Yosep Parera tidak mengamalkan Pancasila.

Netizen lainnya @alimaksum989 menulis: bener bang, itu klo gk salah kasus koperasi intidana yg gak mau bayar hak2 nasabahnya.. nah bang yosep ini jd kuasa hukum para nasabah.. tau sendiri kn hukum di negri ini, ketika ada yg berjuang untuk hak2 nya, pasti ada aja halangannya.. klo gak salah itu, intidana gk mau bayar hak2 nasabah dan didukung oleh kementrian koperasi.. tau sendiri lah.. ketika “korporasi vs perseorangan” . Banyak musuhnya.

Namun netizen ada juga yang salut apapun yang terjadi dengan Yosep Parera, terlepas dari masalah hukum yang dijalani. “Yang terpenting, saya berharap abang berani buka semuanya di pengadilan agar sistem di negara kita ini bisa lebih baik lagi,” tulis ariesta_ramadhan.

Sementara itu, Konferensi Pers penahanan 10 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung, disiarkan via instagram KPK. Tujuh tersangkapun telah ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada dua pengacara di Kota Semarang. Dua pengacara tersebut bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Keduanya terdaftar menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang.

Ketua DPC Peradi Semarang, Luhut Sagala membenarkan jika ada dua anggota Peradi Kota Semarang yang ditangkap oleh KPK pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya. Apalagi Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda. Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) siap ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun salah satu Hakim Agung yang terlibat yaitu Sudrajad Dimyati. “Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” terang Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Kantor KY, Jakarta, Jumat (23/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Mukti Faja, KY akan terbuka dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.

“Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Masih dari keterangan Mukti Fajar, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Komisi Yudisial dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini,” tandasnya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *