Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM NEWS SPORT

Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tuai Kontroversi : Bentuk Kesalahan Prosedur Pengamanan !

Berbagi Informasi

Pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam memakan korban.

Seperti yang diketahui kericuhan itu sendiri dikatakan terjadi saat suporter Aremania masuk ke dalam lapangan setelah klub sepak bola favortinya kalah melawan Persebaya 2-3.

Kondisi kerusuhan tersebut yang membuat petugas keamanan melakukan upaya untuk mengamankan stadion dengan menembakan gas air mata. Namun, penembakan gas air mata tersebut lantas menuai kontroversi.

Tentu saja hal itu tertuang dalam aturan FIFA stadium safety and security regulation.

Sebetulnya ada aturan dari FIFA yang justru tak mengizinkan kepada para petugas untuk mengendalikan kerusuhan dengan menggunakan gas air mata.

Pasalnya gas air mata dinilai cukup membahayakan kesehatan para suporter saat itu. Apalagi penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA. Hal ini telah tercantum dalam pasal 19 terkait larangan penggunaan gas air mata dan senjata api.

Tertulis dengan jelas di posin ke 19, yang menyebutkan tentang aturan petugas keamanan. Dalam aturan itu disebut dengan istilah ‘pitchside stewards’.

Menyorot pada poin 19 b jika petugas keamanan secara tegas dilarang menggunakan gas air mata atau gas pengendali massa yang lainnya.

“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (Senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tak diizinkan dibawa atau digunakan),” demikian tulisan dari aturan FIFA yang dikutip dari laman resmi digitalhub.fifa.com.

Menanggapi hal tersebut tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K). mengatakan, gas air mata bukanlah suatu hal yang dianggap biasa. Hal ini karena penggunaan zat tersebut dapat berdampak bagi kesehatan, bahkan menyebabkan kematian.

Dokter Agus menjelaskan, jika seseorang menghirup gas air mata dalam konsentrasi yang tinggi, itu akan menyebabkan kegagalan pernapasan. Apalagi, dosis gas air mata cukup tinggi dengan ruangan yang padat.

“Risiko kematian akibat gas air mata bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi. Hal ini karena terjadinya risiko kegagalan pernapasan. Biasanya (kematian) bila menghirup gas air mata dosis tinggi dan ruangan yang padat,” jelas Dokter Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/10/2022).

Selain itu, konsentrasi gas yang terhirup akan sangat memengaruhi kondisi orang tersebut. Dokter Agus menjelaskan, umumnya seseorang tidak boleh terpapar gas air mata 20 menit. Oleh sebab itu,  ketika ada gas air mata sangat penting untuk segera menghindarinya.

“Durasi tergantung konsentrasi yang terhirup. Secara umum, disarankan tidak boleh lebih dari 20 menit terpajan gas tersebut. Makannya salah satu pencegahan dampaknya segera menghindari secepat mungkin,” sambung Dokter Agus.

Di samping itu, berdasarkan pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi di Kabupaten Malang, hingga kini total korban meninggal dunia mencapai 129 orang.

Sementara itu, beberapa korban masih menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Tim penyelidik juga sudah diturunkan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait peristiwa tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *