Mau Nikah ??, Berikut ini Cara Daftar Nikah Lewat “Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)”
Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital yang menyediakan layanan daftar nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Meski demikian menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya.
Jajang juga menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Ia juga mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.