Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM NEWS NUSANTARA

Rafael Alun Resmi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berbagi Informasi

Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi sejak tahun 2011.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status Rafael Alun tersebut, dia bilang menghormati proses hukum yang ada oleh KPK.

“Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen,” kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan ekspegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Status baru RAT ini langsung dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023).

“Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka),” kata Ali.

Penetapan tersangka RAT ini berkaitan dengan jumlah harta yang ia miliki sebesar Rp56 miliar dan nilai banyak pihak tak wajar.

Sebelumnya Rafael Alun mengklaim kenaikan jumlah harta yang ia miliki dikarenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap harta yang ia miliki.

Maka dari itu, ia pun heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya tersebut. Pasalnya semua harta yang ia miliki selalu dilaporkan sejak 2011 lalu.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata Rafael yang dikutip, Senin (27/3/2023).

Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.

Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael.

Walau begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *