Ancaman Hukuman untuk Parkir Sembarangan, Bisa Dipenjara Hingga Denda Ratusan Ribu !
Parkir sembarangan memang sudah sering terjadi, termasuk parkir di depan rumah tetangga. Baru-baru ini, ada sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @bangdul297, di mana pria itu malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.
Pria itu justru punya cara unik, yaitu menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya.
“kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja”, tulis keterangan video dikutip pada hari Kamis, (4/5/2023).
Kira-kira, seperti apa ancaman hukum parkir sembarangan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini!
Ancaman Hukuman Parkir Sembarangan
Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Kemudian lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk untuk berhenti dan parkir.
Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, aturan parkir di jalan juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat jalan dalam hal ini di antaranya adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan di dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Maksud “terganggunya fungsi jalan” yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.