Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

NEWS NUSANTARA POLITIK

Gugatan Ditolak oleh MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Nama atau Foto Caleg !

Berbagi Informasi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan mengenai gugatan sistem pemilu proposional terbuka. Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Hal tersebut dibacakan Anwar terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.

Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya di mana pemilih bisa mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (caleg).

 

Sistem Pemilu Digugat

Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *