Kasus Vina : Polda Jabar Telah Periksa Ayah Eky, dan Perkara Ditangani Penyidik Baru
Ayah kandung Rizky atau Eky, yakni Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Polda Jabar.
Eky bersama sang kekasih, Vina, merupakan korban pembunuhan di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut Iptu Rudiana diperiksa lantaran yang bersangkutan merupakan pelapor sekaligus orang tua korban.
“Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar,” ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024), dilansir TribunJabar.id.
Meski begitu, Jules tak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Iptu Rudiana.
Menurutnya, penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan.
Kemudian, dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan,” sambungnya.
Ia juga membeberkan bahwa perkara ini ditangani oleh penyidik baru dan tak melibatkan penyidik lama pada 2016.
“Semuanya baru, kasubdit-nya baru penyidiknya baru jadi semuanya serba baru,” ucap Jules.
Pemeriksaan Tambahan
Sementara itu, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (12/6/2024).
Proses berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai sekitar pukul 14.30 WIB-18.00 WIB.
Menurut pengacara Pegi, Sugianti Iriani, pada pemeriksaan itu, ternyata penyidik mempertanyakan status Pegi di akun Facebook ‘Pegi Setiawan’ pada 2015.
Pegi menghadapi 28 pertanyaan mengenai akun Facebook pribadinya, termasuk percakapan dengan teman-temannya di platform tersebut.
Ia menyebut pihak kepolisian berusaha menghubungkan percakapan di media sosial itu dengan kasus pembunuhan Vina pada 2016.
“Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya,” ujar Sugianti, Kamis.
Dirinya menegaskan tak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun itu dengan kejadian pada 2016.
Selain itu, Pegi memiliki alibi kuat, pasalnya pada 27 Agustus 2016 ia berada di Bandung, Jawa Barat.
“Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung,” ucapnya.
Ia berujar percakapan di Facebook itu hanyalah obrolan biasa antara anak muda yang tak relevan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu mengkritik upaya kepolisian yang menyudutkan Pegi dengan menghubungkan status-status Facebook tersebut.
“Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan,” jelasnya.
Yanti lantas mengungkapkan kecurigaannya mengenai akun Facebook yang digunakan Pegi lantaran akun itu sudah tak bisa diakses.
Ia juga menyoroti bahwa Pegi tak pernah dipanggil dengan nama Perong oleh siapa pun, baik teman, keluarga, ataupun orang lain.
“Makanya kita curiga di situ apa ini akunnya apa tiba-tiba ada atau memang seperti apa,” terangnya.
Sugianti menilai kepolisian terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon mengingat buktinya masih lemah.
“Ya, dengan mencocokkan akun Facebook Pegi, kami kuasa hukumnya merasa kepolisian terlalu memaksakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016,” ujarnya.
Menurutnya, upaya mencari-cari kesalahan Pegi, termasuk melalui tes psikologi, menunjukkan kepolisian masih belum memiliki bukti kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Saya yakin, kepolisian sampai saat ini buktinya belum kuat atau sangat lemah, sehingga akhirnya mencari-cari kesalahan, termasuk saat pemeriksaan tes psikologi kemarin juga,” ucapnya.
Di sisi lain, Pegi tetap konsisten mengatakan bahwa dirinya bukanlah pelaku dalam kasus ini.
Dan pihak kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka itu.