Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

LIFESTYLE NEWS SOSIAL

KPAI : Terdapat 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun, Ternyata Main Judi Online

Berbagi Informasi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut sebanyak 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Ia menjelaskan angka itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan akumulasi perputaran dana hingga Rp327 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.

“Rata-rata pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen dari pemain, dengan total 80 ribu,” kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Kemudian para pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain.

Kemudian para pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain.

Kemudian, pemain berusia 21 hingga 30 tahun sebesar 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen.

Selanjutnya jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 hingga 50 tahun dengan 1.640.000 orang atau setara dengan 40 persen.

“Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Maryati menjelaskan akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai angka Rp517 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut Jawa Barat sebagai provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online. Karena datanya sekitar 41 ribu dan 459 ribu transaksi dengan jumlah total Rp49,8 M.

Sementara Jakarta Barat adalah kota dengan anak terbanyak main judi online. Jumlahnya yaitu 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar, dan 68 ribu transaksi.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *