Babak Akhir Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Putusan segera Bibacakan
Berdasarkan keterangan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, pada Rabu (7/1/2026), pengadilan akan mengeluarkan putusan gugatan Atalia.
Atalia dan Ridwan Kamil telah merajut bahtera rumah tangga sejak 7 Desember 1996. Mereka telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
Kemudian, pada 2020 Atalia dan Ridwan Kamil memutuskan mengadopsi anak laki-laki yang diberinama Arkana Aidan Misbach.
Sebelum gugatan cerai dilayangkan Atalia, Ridwan Kamil sempat disorot lantaran diduga ada hubungan dengan selebgram Lisa Mariana, hingga masuk ke ranah hukum lantaran Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan mantan orang nomor satu di Bandung dan Jabar.
Isu keretakan rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil yang disebabkan hadirnya orang ketiga, sempat dibantah Atalia saat hadir di Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
“Oh (orang ketiga), tidak ada dalam gugatan ya,” katanya.
Atalia pun dalam persidangan sebelumnya sempat menghadirkan dua orang saksi, yakni kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya.
Sidang cerai perdana digelar pada (17/12/2025) dengan agenda mediasi kedua belah pihak dan pengecekan dokumen-dokumen gugatan cerai.
Sayangnya, dalam mediasi tersebut baik Ridwan Kamil dan Atalia tak hadir.
Saat itu keduanya absen karena kesibukan masing-masing. Atalia tak hadir bersamaan dengan duka sang kakak yang meninggal dunia.
Meski begitu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengungkap, agenda mediasi dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung.
Dari hasil mediasi tersebut, secara umum Ridwan Kamil menerima gugatan Atalia Praratya untuk berpisah secara baik-baik.
Setelah mediasi di luar persidangan tersebut, sidang cerai lanjutan digelar pada hari ini, Rabu (31/12/2025).
Dalam persidangan cerai kali ini beragendakan pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam agenda sidang cerai kedua kalinya itu, wanita yang akrab disapa Bu Cinta itu hadir.
Sedangkan Ridwan Kamil absen namun diwakili kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Ternyata sidang cerai Ridwan Kamil dan Atalia ini dipercepat dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya yakni 21 Januari 2026.
Alasan Sidang Cerai Dipercepat
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah menjelaskan sidang perceraian kliennya lebih cepat dari jadwal karena hasil mediasi kedua belah pihak telah didapatkan.
“Kenapa dipercepat? Karena kan itu satu bulan itu adalah estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut,” ungkap Debi Agusfriansyah, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (31/12/2025).
Seperti diketahui, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menggelar sidang mediasi pada 19 Desember 2025 lalu.
Sidang mediasi itu digelar di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung.
Menurut Debi, karena hasil mediasi sudah keluar pada 19 Desember 2025 itu memungkinkan sidang cerai agenda berikutnya lebih cepat.
“Karena Jumat 19 Desember hasil mediasinya sudah keluar bahwa kedua belah pihak bersepakat, sehingga dari hasil tersebut yakni hari ini diagendakan untuk disampaikan terkait hasil dari mediasi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sebelumnya Debi juga menjelaskan bahwa proses sidang cerai Ridwan Kamil dan Atalia bisa dipercepat karena keduanya juga sudah memenuhi syarat untuk berpisah.
Debi mengungkap bahwa Atalia dan Ridwan Kamil sebelumnya sudah pisah rumah sekira enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan.
Ini artinya, Atalia pisah rumah antara dari bulan Juni dan Juli 2025 setelah Ridwan Kamil diterpa isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang mencuat sejak Maret 2025.
Debi menjelaskan kondisi pisah rumah tersebut menjadi syarat perceraian di antara mereka.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung, syarat bercerai mengharuskan suami-istri harus berpisah selama 6 bulan.
Dengan begitu, kata Debi, Atalia dan Ridwan Kamil sudah sangat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga gugatan cerai kliennya langsung diproses.
“Saya pertegas kembali bawasannya di dalam surat edaran Mahkamah Agung minimal enam bulan untuk pisah rumah baru bisa diajukan (cerai) dan kami sudah memenuhi,” ujar kuasa hukum Atalia, Dębi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/12/2025).
Komentar Atalia Setelah Sidang Cerai
Setelah keluar dari persidangan, Atalia menyampaikan bahwa rangkaian prosedur hukum mulai pembacaan gugatan hingga penyampaian saksi-saksi telah berlangsung lancar.
“Alhamdulillah lancar. Tinggal menunggu kesimpulan. Doakan saja lancar semua,” ucap Atalia Praratya.
Anggota DPR Ri sekaligus politikus Golkar itu juga berharap proses perceraiannya bersama Ridwan Kamil bisa segera selesai.
“Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat (berpisah),” ujar Atalia Praratya.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil Tak Jadi Penghalang Proses Perceraian
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang cerai lanjutan pada Rabu (31/12/2025), Ridwan Kamil absen.
Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Disinggung soal ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam agenda persidangan, Wenda Aluwi mengatakan kliennya kini dalam keadaan baik-baik saja.
“Kan sudah ada kuasa hukumnya, (kondisi Ridwan Kamil) alhamdulillah baik,” ujar Wenda Aluwi dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (31/12/2025).
Wenda Aluwi menggambarkan proses hukum ini sebagai sesuatu yang berjalan tanpa hambatan berarti.
Baginya, ketenangan dalam persidangan tadi merupakan cerminan dari kedewasaan kedua belah pihak.
“Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik. Jawaban dari pak Ridwan Kamil pun sudah disampaikan, dan kini mereka bersiap menuju agenda saksi kunci,” katanya.
















