Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM NEWS NUSANTARA

Pansel BPJS Diduga Tak Profesional, Kuasa Hukum Sebut Anjuran untuk Gugat Presiden adalah Sesat Logika !

Berbagi Informasi

JAKARTA – Selasa 20 Januari 2026, Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengungkap dugaan serius ketidakprofesionalan dalam proses seleksi.

Dalam persidangan, pihak Pansel secara terbuka menganjurkan para penggugat untuk melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Penggugat menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” dan kekeliruan mendasar dalam logika hukum administrasi negara.

“Menganjurkan Penggugat menggugat Presiden atas kesalahan prosedural Pansel adalah sesat logika hukum. Ini bentuk penghindaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan prinsip mandate liability,” ujar kuasa hukum Penggugat usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Gugatan ini diajukan karena proses seleksi diduga mengandung pelanggaran administratif fundamental. Beberapa poin utama yang disoroti adalah keterlambatan pembentukan Pansel pada Oktober 2025 yang melanggar Perpres Nomor 81 Tahun 2015, serta masa pendaftaran yang hanya dibuka selama tiga hari (14–16 Oktober 2025).

Selain itu, independensi Pansel dipertanyakan setelah diduga meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, yang bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Penggugat juga menyayangkan penggunaan alasan “meterai palsu” untuk menggugurkan peserta tanpa klarifikasi, yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Tim Advokasi Jaminan Sosial menegaskan bahwa ketidakprofesionalan ini mengancam tata kelola dana jaminan sosial bernilai ratusan triliun rupiah. Jika proses seleksi cacat prosedur, maka legitimasi pejabat yang terpilih berpotensi cacat hukum sejak awal (void ab initio).

Dalam perkara ini, Majelis Hakim turut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025. SEMA tersebut menekankan pentingnya kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan dalam penanganan perkara di tingkat peradilan, termasuk kasus yang melibatkan Pansel BPJS.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap mengarahkan gugatan kepada Pansel atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Sidang akan dilanjutkan kembali di PTUN Jakarta sesuai agenda yang telah ditetapkan. (red)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *