Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

KESEHATAN NEWS SOSIAL

Menkes RI Bicara Terkait Update Skema Rujukan Baru BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan ?

Berbagi Informasi

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berbicara terkait update rencana perubahan skema rujukan untuk BPJS Kesehatan. Selama ini, sistem rujukan dilakukan berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, sampai A. Rencananya, skema ini akan diganti berbasis kompetensi atau kebutuhan medis, sehingga pasien tidak perlu pindah berulang ke berbagai tipe rumah sakit.

Cara ini dinilai dapat meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang kesembuhan, hingga menekan biaya yang dikeluarkan karena pasien tidak perlu melewati banyak rujukan. Bagaimana updatenya?

Menkes mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terbaru. Diharapkan, setelah Perpres turun, perubahan skema itu bisa langsung dilaksanakan.

“Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ungkap Menkes pada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

“Mudah-mudahan bisa (tahun ini),” sambungnya.

Regulasi ini pada dasarnya merujuk pada transformasi kesehatan pilar kedua yaitu rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit dikelompokkan dalam tipe A, B, C, dan D, sistem itu nantinya diganti dengan basis kompetensi, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar, sesuai dengan spesialisasi masing-masing.

Sebagai contoh, rumah sakit dapat berstatus paripurna untuk spesialis jantung, tapi pada spesialisasi mata pada kelas utama atau dasar. Merujuk pada regulasi tersebut, sistem rujukan nantinya memungkinkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung merujuk pasien ke rumah sakit dengan klasifikasi utama pada spesialisasi yang relevan dengan kasus yang ditangani.

Hingga saat ini, skema rujukan yang berlangsung masih berupa sistem rujukan berjenjang.

“Tapi kalau sampai detik ini, masih tetap sama (sistem rujukannya),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam kesempatan yang sama.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *