Ingin Fokus Benahi Keraton, PB XIV Hangabehi Tak Ambil Pusing Soal Polemik Perubahan Nama Kubu Sebelah !
Di tengah riuh rendah persoalan hukum mengenai gelar raja di Keraton Kasunanan Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Hangabehi memilih untuk tetap tenang.
Ia menegaskan tidak ingin larut dalam polemik terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang baru-baru ini mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Ditemui usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Ciptosidi, sebuah bangunan bersejarah peninggalan PB X di Langenharjo pada Jumat (30/1/2026), beliau menyikapi situasi tersebut dengan bijaksana.
Baginya, mematuhi koridor hukum adalah jalan yang paling tepat.
“Biarkan itu berproses. Apapun ini kan negara hukum, sudah begitu saja,” ujar Pakubuwono XIV Hangabehi secara singkat namun tegas.
Misi Besar: Revitalisasi, Bukan Sekadar Nama
Meski namanya kini bersinggungan dalam ranah hukum, Hangabehi mengaku belum memiliki rencana untuk menempuh langkah serupa di pengadilan terkait identitasnya.
Ia menekankan bahwa prioritas utamanya saat ini bukan terletak pada perebutan pengakuan nama secara administratif, melainkan pada masa depan fisik dan marwah keraton itu sendiri.
“Belum ada. Pokoknya misi saya mau untuk memperbaiki keraton, revitalisasi dan sebagainya, itu misi saya,” tegasnya di hadapan awak media.
Langkah Hukum Lembaga Dewan Adat (LDA)
Di sisi lain, perlawanan hukum justru datang dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Ketua LDA, GRA Koes Murtiyah, secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap putusan PN Solo yang mengesahkan pergantian nama KGPH Purbaya tersebut.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sudah terdaftar sejak Rabu (28/1/2026).
Ia memandang langkah hukum ini perlu diambil untuk menjaga tatanan yang ada.
“Dalam menyikapi itu dilakukan upaya hukum. Sudah berproses, nanti sidang pertama dijadwalkan pada 5 Februari 2026,” jelas Edy.
Edy juga menyoroti aspek teknis di balik pergantian nama yang menurutnya tidak sederhana karena menyangkut perubahan menyeluruh pada dokumen negara.
“Karena kalau orang ganti nama ini konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, mulai dari akta kelahiran sampai kemudian kebutuhan lainnya,” tambahnya.
Bagi pihak LDA, substansi kepemimpinan di zaman modern saat ini bukan lagi sekadar perkara administratif di atas kertas.
“Pergantian nama sebetulnya tidak terlalu penting, karena zaman sekarang sudah berbeda,” pungkasnya.
Ketegangan ini bermula sejak berpulangnya Pakubuwono XIII, yang memicu munculnya dua klaim penerus tahta:
- KGPAA Hamengkunegoro (Purbaya): Mengukuhkan diri sebagai PB XIV pada 5 November 2025, sesaat sebelum pemakaman sang ayah. Pihaknya baru saja memenangkan permohonan identitas di PN Solo pada 21 Januari 2026.
- KGPH Hangabehi: Dinobatkan sebagai PB XIV oleh LDA di Sasana Handrawina pada 13 November 2025.
- Dengan adanya langkah hukum dari LDA dan sikap tenang namun fokus dari Hangabehi, babak baru dalam sejarah suksesi Keraton Surakarta ini tampaknya masih akan terus berlanjut di meja hijau.
















