Berikut jadwal lengkap WFA ASN atau work from anywhere (WFA) terhadap aparatur sipil negara (ASN) Lebaran 2026.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan aturan WFA ASN sebelum dans sesudah Lebaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini meminta pimpinan instansi pemerintah agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta mengendalikan potensi kemacetan lalu lintas selama periode libur panjang.
Meski ada penyesuaian pola kerja, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
Pengaturan ini harus mempertimbangkan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta mekanisme penerapan fleksibilitas kerja di masing-masing instansi.
Artinya, setiap instansi diberikan ruang untuk menentukan skema terbaik sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Skema ini dikenal luas sebagai Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja.
Jadwal Libur Lebaran ASN
Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran yang merupakan perayaan Nyepi, dan tiga hari setelah Lebaran.
Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Di antara tanggal tersebut terdapat tanggal merah pada 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi.
Selain itu, ada juga periode 20-24 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
WFA Tak Menyeluruh
Meski demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.
Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.
Layanan publik yang bersifat langsung dan esensial tetap harus dipastikan berjalan optimal, sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan internal birokrasi dengan kepentingan masyarakat luas.
Fleksibilitas kerja diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik, sekaligus menjaga produktivitas ASN.
Dengan pengaturan yang tepat di masing-masing instansi, kebijakan WFA ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Ketentuan WFA ASN
Melansir Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan WFA yang berlaku:
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Itulah informasi mengenai pelaksanaan WFA bagi pegawai ASN yang berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2026.



















