Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka.
Luzian Andrun dijadikan tersangka atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
“Penindakan terhadap yang bersangkutan setelah unggahannya mengenai Hari Raya Nyepi sempat viral dan memicu keresahan masyarakat,” ujar Kombes Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3).
Menurutnya, bule Swiss itu dijadikan tersangka setelah ditangkap di rumah anggota DPD RI Ni Luh Djelantik pada Jumat (20/3) lalu.
“Pada pukul 20.30 WITA, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung,” kata Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Atas permintaan senator Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu (21/3) pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Berdasar hasil gelar perkara dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, Luzian Andrin Zgraggen akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka dinilai menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penyidik masih melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian,” tuturnya.



















