Bandung – Penceramah Bahar bin Smith yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4). Bahar akan hadir secara langsung di ruang sidang.
“Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya (dihadirkan ke persidangan),” kata Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung Entis Sutisna, Senin (4/4).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Sidang pembacaan dakwaan semestinya digelar pada Selasa (29/3), tapi Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
“Untuk persoalan tempat saat ini tetap di PN Bandung,” ujar Entis.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.