Berbagi Informasi

SERANG – Provinsi Banten bersama BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten berhasil menggagalkan S alias B (57). Petugas mengamankan pria paruh baya ini, karena kedapatan membawa tas yang di dalamnya terdapat 2.140 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus kotak teh hijau celup.

Hal itu terungkap saat BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (19/8/2022).

Kepala BNNP Banten Brigjenpol Hendry Marpaung, mengatakan petugas menangkap S alias B (57) pada 14 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk tol Merak Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Tersangka merupakan kurir sabu, ia warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Untuk selanjutnya, kasus ini akan didalami lebih lanjut dan dugaan terkait jaringan sabu lainnya di wilayah Banten atau bahkan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan Informasi dan Berita Terbaru - Garuda Media News

You have successfully subscribed to the newsletter

There was an error while trying to send your request. Please try again.

Garuda Media News will use the information you provide on this form to be in touch with you and to provide updates and marketing.