Serikat Pekerja Kampus : Kenapa Kita Wajib Melawan Praktik Surat Lolos Butuh ?
Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun mengatakan, organisasinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui jalur peradilan di Mahkamah Konstitusi. “Kami menuntut Mahkamah memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus,” kata Dhia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.
“Kami menuntut DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh frasa pengusaha menjadi pemberi kerja pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan.,” ujarnya.
Selain itu, kata Dhia, DPR wajib menyisipkan klausul principil favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.
SPK menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa “surat lolos butuh” bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa.
Kemudian, Dhia menambahkan, syarat administratif surat tugas dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) juga mesti dihapus, mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen.
Tuntutan terakhir, kata dia, SPK menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosen, terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan. “Sebab, kampus seharusnya milik sivitas akademika,” ucapnya.
Praktik “surat lolos butuh” telah berubah dari sekadar administrasi menjadi alat kontrol terhadap mobilitas kerja dosen. Banyak dosen yang sudah resign, tidak memiliki ikatan dinas, bahkan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kerja, tetap dipersulit berpindah homebase hanya karena kampus asal menahan “persetujuan melepas”.
Dalam sektor kerja lain, pekerja dapat mengundurkan diri dan berpindah kerja sesuai prosedur hukum. Tetapi di dunia pendidikan tinggi, dosen justru diposisikan seolah melekat pada institusi melalui kontrol administratif atas homebase dan NIDN.
Akibatnya: posisi tawar dosen melemah, praktik upah murah terus dipertahankan, kebebasan profesi terhambat dan relasi kerja eksploitatif semakin dinormalisasi
Padahal UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Homebase seharusnya bersifat administratif, bukan alat penahanan tenaga intelektual.
Pendidikan tinggi yang sehat tidak dibangun dengan menahan dosen agar tidak pergi, tetapi dengan menciptakan kesejahteraan, kebebasan akademik, dan hubungan kerja yang bermartabat.




















