Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

HUKUM KESEHATAN

Kejari Jember Panggil Saksi, Soal Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan

Berbagi Informasi

Jember, Jawa Timur  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memanggil sejumlah saksi terkait dengan dugaan korupsi klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi per telepon, di Jember, Kamis.

Kejari Jember sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi manipulasi program JKN dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

“Tim penyidik menyimpulkan dugaan korupsi yang terjadi dalam program JKN itu berupa ‘fraud upcoding’ dan atau ‘phantom billing’ oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025,” katanya.

Kecurangan atau fraud dalam program JKN tersebut berupa phantom billing yakni mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien yang sakit.

“Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa upcoding yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya,” katanya.

Ivan mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dari BPJS Kesehatan dalam perkara tersebut dan belum memanggil pihak rumah sakit yang diduga memanipulasi klaim JKN selama 2019 hingga 2025.

Saat ditanya kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejari Jember masih akan meminta BPKP untuk menghitungnya.

Ivan belum merinci, nama atau inisial pejabat dari BPJS Kesehatan Cabang Jember yang sudah diperiksa tersebut.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita mengaku telah diperiksa intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait kasus dugaan korupsi dalam program JKN tersebut.

“Kami ikuti saja prosesnya dan selalu ada pendampingan dari bagian hukum BPJS apabila pihak kejaksaan meminta keterangan kami,” katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepadanya berjam-jam yakni mulai pagi sampai malam karena jaksa ingin mengetahui proses klaim dan acuan regulasinya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *