Sosok Delapan Pocong jadi-jadian di Wilayah Jateng Ditangkap dan Semuanya Merupakan Remaja
Dua hari sebelumnya, Selasa (26/5/2026), lima remaja di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan polisi seusai video aksi pocong mereka beredar luas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa fenomena konten sensasional semacam itu tidak bisa dianggap sekadar candaan.
Dampaknya, lanjut dia, dinilai dapat memicu keresahan warga, gangguan ketertiban masyarakat, hingga potensi kecelakaan atau tindak kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.
“Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Artanto, Kamis (28/5/2026).
Dia meminta kalangan remaja agar tidak membuat konten menyesatkan atau menakutkan hanya demi mengejar viewers, likes, maupun gift monetisasi di media sosial.
Dia juga meminta peran orangtua, sekolah, dan lingkungan sekitar diperkuat dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
Untuk kasus di Sragen, dilakukan secara live melalui TikTok pada tengah malam.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan bahwa aksi tersebut bermula pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Di lokasi itu, mereka menyiapkan kostum pocong dan perlengkapan siaran langsung.
Sekitar pukul 22.30 WIB, live TikTok dimulai.
Dengan menggunakan motor, rombongan berkeliling menuju sejumlah titik di pusat Kota Sragen, mulai dari Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro, hingga kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Lokasi yang sepi dan gelap sengaja dipilih untuk membangun suasana mencekam agar menarik perhatian pengguna TikTok.
Dalam waktu singkat, siaran tersebut ditonton ratusan akun dan memancing berbagai komentar.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Saat berada di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang tengah melakukan patroli serta monitoring media sosial.
Tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan.
Polisi menyebut tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain upaya membuat konten hiburan demi meningkatkan popularitas akun media sosial mereka.
Meski demikian, kepolisian menilai fenomena tersebut tetap berbahaya.
Penggunaan kostum menyeramkan di lokasi minim aktivitas pada malam hari dikhawatirkan dapat memicu kepanikan warga atau bahkan dimanfaatkan pihak tertentu sebagai modus tindakan kriminal.
“Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah,” kata AKBP Dewiana.
Dia menambahkan bahwa patroli siber dan edukasi mengenai etika bermedia sosial akan terus ditingkatkan.
Sementara itu, untuk peristiwa di Kabupaten Pati pada Selasa (26/5/2026), lima remaja di Kecamatan Tlogowungu diamankan petugas Polsek Tlogowungu setelah video aksi pemeran pocong mereka viral dan dianggap membuat warga resah.
Kelima remaja tersebut yakni IR (16) sebagai pemeran pocong, bersama ASM (15), RIA (13), IM (13), dan HM (15), yang seluruhnya merupakan warga Tlogowungu.
Mereka dimintai klarifikasi didampingi orangtua masing-masing.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah video pocong membawa parang seperti isu yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Berdasarkan pengakuan para remaja, aksi itu dibuat hanya untuk bercandaan setelah terpengaruh tren konten media sosial.
“Aksi itu hanya dibuat untuk bercandaan karena terpengaruh konten yang sedang ramai di media sosial,” kata AKP Mujahid.
Di hadapan petugas dan orangtua, para remaja mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Polisi pun memilih langkah pembinaan karena seluruh pelaku masih berusia di bawah umur.




















