Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, BEM PTNU Nusantara : Warganet Harus Objektif !!
Presidium nasional BEM PTNU Nusantara Wahyu Al Fajri mengomentari vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.
Fajri menyebut seharusnya warganet harus lebih bersikap objektif, artinya mereka tewas dikarenakan menyerang polisi terlebih dahulu, tindakan laskar FPI yang terbunuh merupakan tindakan kriminal
“Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas,” jangan kasih ruang sedikitpun organisasi yang melanggar konstitusi di Negara yang kita cintai ini, tambahnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.
Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.