Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

NEWS NUSANTARA PENDIDIKAN Uncategorized

Kasus “Musni Umar-Henuk”, soal Profesor Palsu : Polisi akan Koordinasi ke Kemdikbud

Berbagi Informasi

Jakarta – Polisi masih menyelidiki laporan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk (YLH) terkait tuduhan ‘profesor gadungan’. Nantinya, polisi akan bekerjasama dengan Kemendikbud Ristek untuk mengusut kasus tersebut.

“Jadi kami menerima laporan itu dari kedua belah pihak. Tentunya nanti penyidikan akan mendalami terkait dengan bukti. Kerjasama tentunya dengan Departemen Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) ya untuk memastikan terkait dengan pemberian gelar dari universitas mana itu kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elfan Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UIC) Musni Umar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Prof Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pemalsuan ijazah hingga gelar ‘profesor gadungan’. Tak terima dengan laporan tersebut, Musni Umar juga melaporkan balik Prof Henuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya dua laporan tersebut. Hingga kini penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Kita menerima kedua laporan itu dan penyidik akan mempelajarinya,” ungkap Zulpan.

Terkait hal tersebut, polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua belah pihak, baik pemanggilan kepada Musni Umar maupun Prof Henuk.

“Saya belum bisa pastikan hari dan tanggal, tapi tentunya diagendakan segera,” ungkap Zulpan.

“Kira (minggu depan) begitu ya. Semua kita agendakan kedua belah pihak ya,” sambungnya.

Diketahui, Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk–yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara–karena tidak terima gelar profesornya disebut gadungan. Dia merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Zulpan mengatakan laporan ini berawal pada Maret 2022. Saat itu pihak Musni Umar melihat postingan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.

“Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus,” kata Zulpan, Sabtu (2/4/2022).

Laporan Musni Umar ini tengah didalami oleh penyidik. Laporan tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 April 2022. Dia melaporkan Yusuf Leonard Henuk atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *