Gejolak Kader Demokrat Jawa Timur : AHY Sebenarnya Paham Kondisi Partai atau Tidak ??
Surabaya – Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Malang, Jawa Timur, Joshua Sebayang menegaskan bahwa musyawarah daerah (Musda) untuk memilih ketua DPD Jatim sarat masalah. Menurutnya, Emil Dardak tidak sah jika dilantik sebagai Ketua DPD Jatim.
Dia meminta DPP pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhyono melihat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Jatim.
“Pertanyaannya, ketum paham enggak sih terkait kondisi partai di Jatim? Caranya mengelola partai tidak menjiwai semangat budaya, tradisi sejak zaman SBY,” ucap Joshua.
“Kalau Jatim ini wilayah strategis dan harus dimenangkan, mestinya ketum mengelolanya bukan awur-awuran,” sambungnya.
Josua menyebut Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat tidak pernah melakukan penjaringan ketua DPD Jatim berdasarkan AD/ART.
Menurutnya, tidak pernah ada pengumuman Musda Demokrat Jatim akan diikuti dua calon ketua. Kader hanya tahu Bayu Airlangga yang maju.
Namun, tiba-tiba jadi ada dua calon ketika AHY memberikan sambutan di hari pelaksanaan musda. Calon yang tiba-tiba diumumkan adalah Emil Dardak hingga ditetapkan sebagai pemenang oleh DPP Demokrat di Jakarta.
“Ini kok sangat tidak profesional, partai dikelola dengan cara tidak profesional. Pemaksaan kehendak, tahapan Musda dilalui cara yang tidak wajar. DPP itu hadir di Jatim punya misi, bukan menggelar Musda untuk kepentingan partai, tapi mendudukkan orang, ini yang enggak boleh,” kata Joshua.
Beberapa hari yang lalu, kata Joshua, DPP Demokrat sempat mengirimkan sejumlah orang ke Jatim. Menurutnya, orang-orang yang dikirim DPP tak bisa menjawab sejumlah permasalahan yang ada alias percuma.
“Ditanya surat tugas aja enggak ada. Ini datang atas nama partai BPOKK atau pribadi? Beliau juga enggak bisa menjelaskan soal kesalahan PO Musda. Jadi enggak menghasilkan apa-apa,” lanjutnya.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono juga meminta pelantikan Emil Dardak ditunda dulu. Dia menyebut peraturan organisasi (PO) Musda Demokrat Jatim bermasalah sehingga berpotensi tidak sah.
“DPP harus menyelesaikan dulu payung hukum Musda yaitu PO yang berdasarkan AD/ART, kalau sampai ada pelantikan, sekali lagi itu tidak sah karena melangkahi ketentuan,” kata Ayub.
Ayub menganggap Musda Demokrat Jatim pun tidak sesuai AD/ART. Jika Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih nekat melantik Emil Dardak, sama saja melanggar aturan partai.
Ayub menegaskan bahwa payung hukum dalam sebuah organisasi kepartaian ialah AD/ART. Ketum dan jajaran petinggi DPP Demokrat harus mematuhi aturan tersebut. Ia ragu AHY membaca aturan dengan saksama karena ada aturan yang ditabrak dalam pemilihan Emil Dardak.
“Pelantikannya tidak sah, karena payung hukum ditabrak oleh DPP. Kalau itu sampai ditandatangani keputusan pelantikan, apa Ketum itu baca tidak, benar atau tidak, harus diteliti detail, itu sebuah kecerobohan AHY. Kalau nekat dilantik, bisa jadi ini pengurus ilegal, tidak sejalannya PO dan AD/ART,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa penetapan Emil Dardak sudah sesuai AD/ART.
Ia mengklaim AD/ART dan PO 02/2021 telah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada para Ketua DPD dan DPC sebelumnya.
“Penetapan Emil Dardak sudah sesuai dengan AD/ART dan PO [Peraturan Organisasi] 02/2021 dan proses pendalaman dan pertimbangan yang komprehensif,” ujar Herman pada 3 April lalu.
Diketahui, Musda Demokrat Jatim digelar 20 Januari 2022 lalu. Bayu Airlangga meraih dukungan 25 DPC, dan Emil Dardak meraih 13 DPC. DPP Demokrat akhirnya memutuskan Emil Dardak sebagai Ketua Demokrat Jatim tapi pelantikan belum dilakukan.