Fakta-fakta Dibalik Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Lampung (Unila)
Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024 Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Dalam kasus ini KPK menetapkan total empat tersangka antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Menurut Fahmi Hakam, Pengamat Pendidikan yang merupakan seorang Akademisi “Kejadian ini perlu menjadi perhatian, karena hal tersebut juga mungkin berpotensi terjadi di tempat lainnya. Apalagi jika ada kebutuhan, permintaan dan peluang” Ungkapnya.
“Adanya jalur mandiri, khusus atau beberapa istilah yang sering digunakan oleh berbagai kampus. Memang memiliki alasan yang rasional dan tidak melanggar hukum. Namun ruang kedap yang ada dan tersedia, barangkali menjadi kesempatan beberapa oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenag. Serta konteks penyelenggaraan Jalur Mandiri dan sejenisnya di PTN, urgensinya perlu menjadi perhatian dan diskursus kita bersama”. Pungkasnya.
Berikut fakta-fakta dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri yang diungkap KPK.
Patok Harga Hingga Rp350 Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa dalam memberikan sejumlah uang.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (21/8).
Adanya Laporan Warga
Ghufron menyebut informasi korupsi di lingkungan pendidikan ini diketahui KPK setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan. Hingga pada Jumat (19/8) malam, KPK mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
KPK kemudian menetapkan empat dari delapan orang tersebut sebagai tersangka suap di lingkungan kampus Unila.
Barang Bukti Uang Hingga Emas
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penangkapan berupa uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.
Selain itu ada juga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar turut diamankan.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar,” ujar Nurul.
Pasal yang disangkakan
AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ditahan 20 Hari
Guna keperluan proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK.
Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Heriyadi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Andi Desfiandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Adapun penahanannya terhitung mulai 21 Agustus-9 September 2022.
Kampus Beri Bantuan Hukum
Unila akan memberi bantuan hukum untuk rektor mereka, Karomani yang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (20/8) lalu atas dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru 2022.
“Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” ucap Wakil Rektor 4 Suharso pada Minggu (21/8), dikutip dari Antara.
Menurut Suharso, bantuan hukum ini karena secara umum Karomani adalah keluarga besar Unila.
“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani,” kata dia.