Revisi UU Ibu Kota Baru Nusantara akan Dipercepat, Apakah Upaya untuk Tarik Investor ?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Sekarang ada tiga hal yang sebenarnya, dan kami bersyukur bahwa kami sudah menyelesainya, tinggal melaporkannya kepada Presiden,” kata Suharso di Jakarta, pada hari Senin (29/5/2023) lalu.
Menurut Suharso, tiga poin utama yang direvisi dalam UU tersebut, pertama-tama mengenai kewenangan lembaga yang telah diperbaiki, kedua mengenai pertanahan, dan ketiga mengenai pembiayaan dan pendanaan yang telah diperbaiki kembali.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal pembiayaan IKN, 80 persen diharapkan berasal dari investor, dan 20 persen dari anggaran negara.
“Kami berharap 80 persennya akan datang dari investor, dan 20 persennya akan ditanggung oleh anggaran negara. Kami sedang mengatur posisinya,” ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa pembahasan revisi UU akan dilakukan oleh DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan dan menjadi salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.
Pembangunan IKN bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluas, serta untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi nasional sehingga tidak hanya bergantung pada Pulau Jawa.