Dicap ‘Penjahat’ Genosida : Perdana Menteri Israel Netanyahu, Cekcok dengan Presiden Kolombia
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu cekcok dengan Presiden Kolombia Gustavo Petro usai tersinggung dengan pernyataan Petro yang menyebut dirinya melakukan genosida.
Dalam unggahan di X pada Minggu (12/5), Netanyahu dengan murka mengatakan bahwa Israel ogah diceramahi oleh “seorang pendukung anti semit Hamas.”
“Israel tak akan diceramahi oleh seorang pendukung anti semit Hamas, sebuah organisasi teroris genosida yang membantai, memperkosa, memutilasi, dan membakar hidup-hidup 1.200 orang tak berdosa pada 7 Oktober. Anda memalukan Presiden Petro!” tulis Netanyahu di X.
Petro pada Minggu mengecam Netanyahu atas agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, yang telah menewaskan ribuan anak-anak, perempuan, dan orang-orang lanjut usia.
Dia menegaskan tindakan Netanyahu di Gaza tak akan membuatnya menjadi “pahlawan”. Sebaliknya, sang PM justru sama dengan mereka “yang membunuh jutaan orang Yahudi di Eropa.”
“Pak Netanyahu, Anda akan diingat dalam sejarah sebagai seorang pelaku genosida. Menjatuhkan bom kepada ribuan anak-anak, perempuan, dan orang lanjut usia yang tak berdosa tak akan menjadikan Anda sebagai seorang pahlawan,” kata Petro dalam unggahan di X.
“Anda tetap akan diingat bersama-sama dengan mereka yang membunuh jutaan umat Yahudi di Eropa. Genosida, entah itu berkaitan dengan agama atau tidak, tetaplah genosida. Setidaknya hentikan serangan yang terus berlanjut ini,” ujar Petro, seperti dikutip Anadolu Agency.
Kolombia memutus hubungan diplomatik dengan Israel pada 3 Mei lalu menyusul serangan bertubi-tubi Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang telah menewaskan nyaris 35 ribu orang.
Pada Jumat (10/5), Petro akhirnya menyerukan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu imbas agresinya di Gaza.
ICC belakangan disebut-sebut bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu karena situasi di daerah kantong tersebut. Namun, hingga kini, ICC belum mengambil tindakan lebih lanjut apapun.
Dikutip The Times of Israel, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), sementara itu, telah mendapati pada Januari lalu bahwa “masuk akal” Israel melakukan serangkaian tindakan yang melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dalam seruan sebelumnya, ICJ mendesak Negeri Zionis untuk memastikan bahwa pasukannya tak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan konvensi.