Usai Pegi Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 DPO Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon !
Polisi menangkap satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang sempat buron selama delapan tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Selasa (21/5) malam di wilayah Bandung.
“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5).
Kendati demikian ia tidak merincikan lebih jauh ihwal lokasi dan kronologi penangkapan tersebut. Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya pelaku Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.
“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, Jules mengaku saat ini penyidik masih mendalami proses pelarian yang dilakukan Pegi selama delapan tahun ini. Termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi pada kasus pembunuhan Vina.
“Masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terimakasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap,” katanya.
Lewat penangkapan tersebut artinya tersisa dua buron kasus Vina yang masih belum tertangkap. Keduanya merupakan Andi dan Dani.
Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.
Pasca viral, pihak kepolisian menegaskan apabila kasus tersebut masih belum ditutup. Aparat juga mengaku masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus tersebut mereka yang ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.