Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dilantik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih.
Teguh yang juga Sekretaris DPC PDIP Solo itu dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/7) malam.
Pengucapan sumpah jabatan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta dipandu Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Pada pelantikan tersebut, Gibran pun terlihat hadir. Dia datang dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah.
Serah terima jabatan dari Gibran ke Teguh pun dilakukan di tempat yang sama malam ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh akan menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.
“Menurut aturan, kalau masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak perlu diangkat wakil kepala daerah,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.
Aturan yang dimaksud Budi merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh akan menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa jabatan Gibran kurang dari 18 bulan.
“Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh akan jadi wali kota tanpa wakil wali kota,” kata Budi.