Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

NEWS OPINI POLITIK

Terlepas Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Fahri Hamzah : Putusan MK Mengakomodir Kepentingan Rakyat Banyak

Berbagi Informasi

JAKARTA – Partai Gelora menganggap MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, akibat membuat Ultra Petita baru.

Sebab, MK menghapus ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara, atas sesuatu yang tidak dimohonkan Partai Gelora selaku penggugat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengatakan, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat ketika rakyat mencoblos di pemilu, maka suaranya menjadi bermakna.

“Selama ini yang boleh mengajukan calon ini hanya partai yang punya kursi (DPRD), sekarang yang tidak punya kursi pun bisa mengajukan calon, sejauh persentasenya dicukupkan,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Karena itu, Fahri menyebut kalau keputusan MK, tersebut bagus, akomodasi bagi kepentingan rakyat banyak. Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan calon tertentu, tapi bagian dari akomodasi terhadap suara rakyat pemilih Partai Gelora.

“Saya kira karena gugatan ini baru bulan Juni, bulan lalu menjelang pilkada, karena kita ingin sebagai partai yang penting rakyat memilih kita maka seharusnya suaranya dihitung,” pungkas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia itu di Jakarta,  Selasa (20/8/2024).

Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusional Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut.

Dengan demikian, MK memutuskan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan MK.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *