Seorang dosen tetap bergelar doktor berinisial SB (36) menggugat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Yk.
SB menggugat setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus. Ia menilai proses pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan dirinya secara materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum SB dari kantor hukum Dyah Ayu & Partners, Dyah Ayu Wardani, S.H., M.H., mengatakan gugatan itu telah didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Menurut Dyah, kliennya tidak pernah diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pembelaan diri sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan.
“Undangan awal yang disampaikan kepada klien kami adalah untuk klarifikasi, namun faktanya berubah menjadi sidang senat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan administratif dan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami yang merupakan tenaga pendidik tetap,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini juga menjadi sorotan karena SB dikenal memiliki rekam jejak akademik yang baik. Pada usia 36 tahun, ia telah meraih gelar doktor dengan capaian akademik hampir sempurna dan sebelumnya diusulkan untuk kenaikan jabatan fungsional di kampus tersebut.
Ironisnya, menurut kuasa hukum, kurikulum yang disusun SB untuk salah satu mata kuliah hingga kini masih digunakan oleh pihak kampus.
“Klien kami adalah penyusun standar kurikulum untuk mata kuliah tertentu. Sampai sekarang kurikulum itu masih dipakai karena belum ada dosen pengganti yang mampu menyusun standar serupa,” kata Dyah.
Kuasa hukum lainnya, Ahdiyat Isroni, S.H., C.L.A., menambahkan bahwa berdasarkan risalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, kampus tersebut disebut tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan secara resmi.
Selain itu, kata dia, pemecatan terhadap SB didasarkan pada aturan internal yang baru dibuat pada 2024, sementara peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2023.
“Secara hukum, aturan tidak boleh berlaku surut. Tanpa Peraturan Perusahaan yang sah, maka SK pemecatan tersebut dapat dianggap cacat hukum,” kata Ahdiyat.
Pemecatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada karier akademik SB, tetapi juga pada kondisi psikologisnya. Selain kehilangan pekerjaan, SB juga mengalami tekanan mental akibat stigma pemecatan tidak hormat.
Dalam gugatan tersebut, SB menuntut pembayaran hak normatif yang belum diterima, termasuk gaji dan tunjangan beasiswa studi doktoral. Total kerugian yang diklaim dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp 80 juta.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Ahmad Dahlan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. (*)




















