Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

EKONOMI DAN BISNIS HUKUM NEWS

Bank BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M, Suster Natalia : Terimakasih Presiden dan Seluruh Pihak !

Berbagi Informasi

Pihak Bank BNI akhirnya mengembalikan dana umat milik anggota Credit Union (CU) senilai Rp28 miliar Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

Diketahui, kasus penggelapan dana umat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Setelah melalui proses panjang, dana tersebut dipastikan akan dikembalikan secara penuh kepada pihak gereja.

Pertemuan antara Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan penggelapan dana telah menemukan solusi. BNI berkomitmen untuk mengembalikan dana umat secara penuh.

Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara, menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” imbuhnya. Suster Natalia berharap proses pengembalian dana berjalan lancar dan memberikan kabar baik bagi umat.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh, pada Rabu (22/4/2026).

Putrama pun sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas situasi yang sedang berlangsung saat ini.

“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Saat ditanya perihal evaluasi BNI agar penggelapan tidak terjadi lagi ke depannya, Putrama menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka.

Menurut dia, segala sesuatu harus dilakukan dengan literasi keuangan.

“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” ujar dia.

“Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambung Putrama.

Putrama memastikan tidak akan ada hambatan dalam mengembalikan dana Rp 28 miliar secara penuh besok. Putrama pun menyerahkan proses hukum terhadap pelaku penggelapan kepada Polda Sumut.

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” imbuh dia.

Diketahui, Andi Hakim Febriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merayu pihak gereja untuk melakukan investasi bernama Deposito Investment. Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.

Ia menggelapkan uang tersebut dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026 kemarin.

Sebelum melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026. Lalu, pada 18 Februari 2026, ia mengajukan pengunduran diri.

Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *