Garuda Media News

Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

NEWS NUSANTARA SOSIAL

DPR Akhirnya Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga : Atur Upah, Perlindungan dan Jaminan Sosial

Berbagi Informasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin (21/4). Regulasi tersebut menjadi tonggak perlindungan pekerja sektor domestik, tapi tantangan terbesar ada di pelaksanaan di lapangan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan usul DPR yang telah disusun sejak 2025 dan disetujui menjadi usul DPR pada 12 Maret lalu. Dia menjelaskan, dalam proses penyusunan, Baleg telah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pakar, lembaga swadaya masyarakat, aktivis buruh, akademisi, hingga instansi pemerintah.

Sebanyak 32 pihak turut memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja. Setelah menerima daftar inventarisasi masalah, Baleg membentuk panitia kerja (panja) yang melakukan pembahasan secara intensif hingga menghasilkan rumusan akhir.

Hasan memaparkan sejumlah substansi penting dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Selain itu, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Perekrutan juga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang berbadan hukum dan berizin. “P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, Red) dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT,” ucapnya.

 

Pendidikan-Pelatihan

UU ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT, termasuk pemahaman norma sosial dan budaya di lingkungan kerja. Pengawasan pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang ini berlaku,” ujarnya.

Menurut Hasan, pengesahan ini sebagai kado terindah di Hari Kartini yang diharapkan menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyatakan, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi dan eksploitasi, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

“Pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ucapnya.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyebut, undang-undang itu mengubah hubungan kerja PRT yang selama ini bersifat informal menjadi lebih profesional dan berbasis hukum. Namun demikian, Mafirion mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan mengingat hubungan kerja pekerja rumah tangga berada di ranah privat.

“Harus ada terobosan agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” ucapnya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengapresiasi disahkannya UU PPRT setelah dua dekade masa penantian. Dalam implementasinya nanti, Dahlia menekankan perlunya mengawal sejumlah isu.

Pertama, status hukum yang legal sebagai pekerja yang dilindungi. Hal tersebut sejatinya sudah menjadi ketentuan standar dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT Pasal 1 yang menegaskan bahwa PRT adalah pekerja.

“Namun, karena stigmatisasi yang kuat yang merendahkan dan tidak menempatkan PRT sebagai pekerja,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (21/4).

Kemudian mengenai pengaturan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. UU tersebut mengatur hak dan kewajiban antara keduanya sehingga diharapkan dapat membangun keseimbangan untuk melindungi pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan rumah tangga.

“Termasuk soal adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja dari PRT maupun pemberi kerja,” katanya.

 

Jaminan Keselamatan-Kesehatan

UU tersebut, kata Dahlia, juga bisa menjadi jaminan keselamatan dan kesehatan bagi PRT yang selama ini dianggap pekerja informal atau domestik sehingga kerap terabaikan. Dahlia juga menyoroti soal pendidikan dan pelatihan vokasi bagi PRT.

Menurutnya, ini menjadi tanggung jawab utama pemerintah baik pusat maupun daerah. “Banyak faktor yang membuat minimnya akses pendidikan dan pelatihan PRT saat ini,” katanya.

Dia menekankan, mekanisme pengawasan penting untuk mendeteksi ketika terjadi eksploitasi maupun perselisihan, termasuk pada perusahaan penyalur PRT. Dia meminta agar mekanisme pengawasan nantinya dapat menjangkau dan menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berpihak pada PRT.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *