Kapolri Pastikan Kasus KM 50 Akan Dibuka Kembali : Jika Ada Bukti Baru, Kami Akan Proses !
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Jenderal bintang empat itu menyatakan akan memproses lagi kasus yang menewaskan enam orang anggota organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut jika ada novum atau bukti baru.
“Terkait KM 50, saat ini sudah berproses di pengadilan, sudah ada keputusan jaksa. Saat ini jaksan sedang mengajukan banding atas kasus tersebut, sehingga kami masih menunggu” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan akan memproses kembali perkara tersebut jika mendapatkan bukti baru.
“Namun demikian apabila ada novum baru tentunya juga kami akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu,” tutur Sigit.
Sebelumnya, kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek menjadi salah satu topik yang disinggung oleh Komisi III DPR dalam rapat dengan pendapat untuk membahas kasus kematian Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR membandingkan terkait CCTV yang rusak di lokasi tersebut dengan CCTV yang juga rusak dan hilang dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kasus KM50 ini sebelumnya melibatkan dua petugas kepolisian bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin Ohorella yang menembak mati enam anggota laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.
Empat diantaranya adalah Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) ditembak di dalam mobil Xenia milik polisi.
Sedangkan penembakan terhadap dua orang lainnya yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33) menurut majelis hakim merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, pada 18 Maret 2022.
Hakim Ketua M. Arif Nuryanta menyatakan perbuatan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.