Perjuangkan Kesejahteraan Dosen : Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen di MK !
Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5/2026).
Gugatan terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tersebut diajukan karena regulasi yang ada dinilai belum menjamin penghasilan layak bagi para pengajar di perguruan tinggi.
Persidangan ini diwarnai penyampaian keluhan dari para akademisi mengenai kondisi kesejahteraan mereka, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, menyampaikan bahwa situasi yang dihadapi oleh para pengajar saat ini sudah cukup memprihatinkan.
“Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ali dalam sidang uji materi Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini.
Kondisi ekonomi tersebut dinilai menyulitkan para tenaga pendidik untuk menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal akibat terbagi fokusnya dengan kebutuhan dasar domestik.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini juga menyoroti munculnya tagar penolakan profesi dosen di media sosial yang dipicu oleh rendahnya rata-rata upah bulanan domestik.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” kata Ali di ruang sidang.
Persoalan ekonomi ini dinilai berdampak langsung terhadap minat generasi muda untuk melanjutkan karier di dunia akademik.
Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, membeberkan realitas finansial yang dihadapi para akademisi Indonesia yang tengah menempuh studi di luar negeri.
“Ironisnya, Libra hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.345.000 setiap bulan, sebagaimana bukti P6,” ujar Ulya.
Penghasilan tersebut dinilai tidak memadai untuk menutup biaya hidup minimal, bahkan untuk sekadar menyewa tempat tinggal di dalam negeri.
“Kata Libra, ‘sialnya di Indonesia uang segini mah enggak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang’,” ungkap dia.
Masalah serupa dialami oleh pengajar berstatus aparatur sipil negara di Surabaya yang menerima upah di bawah standar minimum regional setempat meski telah lama mengabdi.
Dampak dari rendahnya pendapatan ini membuat sejumlah mahasiswa magister dan doktoral di luar negeri memilih untuk membatalkan rencana mereka menjadi pengajar.
“Sagi memutuskan untuk tidak mengejar cita-citanya itu. Katanya, ‘ini untuk masa depanku dan keluargaku nantinya’,” ungkap dia.
Beban finansial sebagai penanggung jawab keluarga besar juga menjadi faktor utama yang membuat calon akademisi mengurungkan niat profesinya.
“Kalau tanggungan keluargaku per bulan ditotal saja sudah jelas-jelas lebih dari gaji dosen yang mentok di Rp 3 juta itu. Masa iya aku tega jadi dosen? Lah terus mama sama adik-adikku siapa yang bakal menanggung? Uangnya dari mana?” kata Ulya menirukan perkataan Riyush.
Kondisi kesejahteraan yang minim ini akhirnya mendorong sebagian mantan dosen di Indonesia untuk memilih pindah dan berkarier di universitas luar negeri demi penghasilan yang lebih layak.




















